Apakah orang tua yang sudah meninggal akan disiksa jika anaknya yang sudah dewasa berbuat maksiat/ berjudi? [Sanwani via formulir pertanyaan] Jawab: Al-Quran menegaskan bahwa suatu jiwa tidak dapat memikul dosa jiwa yang lain [QS al-An'âm [6]: 164]. Dengan demikian, seseorang tidak akan disiksa karena dosa yang dilakukan orang lain. Dosa yang dilakukan anak tidak dapat
Menjadi talak jika suami mengucapkannya secara sengaja, meski hatinya nggak berniat mentalak istri. "Saya talak kamu!" "Tak pegat koe! (saya ceraikan kamu)" "Sekarang kamu sudah aku ceraikan". "Mulai saat ini kamu bukan lagi istriku!" "Pernikahan kita selesai sampai di sini". Kalimat-kalimat tersebut merupakan contoh talak sharih, ucapan tegas
Hak ini disebut dalam Pasal 10 UU HAM yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami telah merencanakan pernikahan. Secara mental kami siap, namun ada faktor lain yang membuat kami menangguhkan rencana tersebut. Kami belum memunyai dana yang cukup. Kami tidak ingin pernikahan kami dibiayai oleh orang tua, karena satu dan lain hal, meski pada akhirnya orang tua ikut andil untuk membiayainya.
. 493 236 110 96 47 39 212 179