Pasal 163 KUHP, Menyiarkan Kesempatan Melakukan Peristiwa Pidana Kitab Undang - Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal 163 ayat 1, berbunyi Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan yang berisi perjanjian kesanggupan akan memberi keterangan, kesempatan atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, dengan maksud supaya perjanjian itu diketahui atau lebih diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama - lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4500. Pasal 163 ayat 2, berbunyi Jika sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi lewat lina tahun sejak keputusan hukumannya yang dahulu lantaran kejahatan serupa itu telah mendapat ketetapan, maka dapat ia dipecat dari jabatannya itu. Popular posts from this blog Pasal 64 KUHP, Beberapa Perbuatan Berhubungan Dianggap Perbuatan Yang Diteruskan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal 64 ayat 1 berbunyi Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya. Pasal 64 ayat 2, berbunyi Begitu juga hanya digunakan satu ketentuan pidana saja, bila orang dipersalahkan memaksu atau merusakkan uang dan memakai benda untuk melakukan perbuatan memalsu atau merusak uang. Pasal 64 ayat 3, berbunyi Akan tetapi jika kejahatan yang diterangkan dalam pasal 364, 373, 379 dan ayat pertama dari pasal 407, dilakukan sebagai perbuatan yang diteruskan dan jumlahndari harga kerugian atas kepunyaan orang lantaran perbuatan terus menerus itu semua lebih dari Rp 25, maka masing - masing dihukum menurut ketentuan pidana dalam pasal 362, 372, 378 dan Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Pasal 29 ayat 1, berbunyi Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut dalam pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena a. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. b. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Pasal 29 ayat 2, berbunyi Perpanjangan tersebut pada ayat 1 diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. Pasal 29 ayat 3, berbunyi Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat a. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri. b. Pemeri Pasal 7 KUHAP, Wewenang Penyidik Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Pasal 7 ayat 1, berbunyi Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian. c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. f. Mengambil sidik jari dan memotre seseorang. g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. i. Mengadakan penghentian penyidikan. j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Pasal 7 ayat 2, berbunyi Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang - undang yang menjadi dasar h
Pasal163 (1) Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan berisi perjanjian (kesanggupan) akan memberi keterangan, kesempatan atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, dengan maksud supaya perjanjian (kesanggupan) itu diketahui atau dilebih diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500
Skip to content 1 Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2 Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 163 bis 1 Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri. 2 Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
. 366 230 143 194 259 408 68 57